Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memastikan telah memblokir izin impor film yang dikantongi Omega Film. Omega diduga masih terkait erat dengan kelompok 21cineplex khususnya dengan kelompok importir yang masih menunggak pajak.
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Susiwiyono mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian terhadap Omega Film terkait eksistensi, tanggung jawab dan kompetensi direksi.
"Hasilnya, direktur P2 (Penindakan dan Penyidikan) dan menerbitkan pemblokiran. Nah, pihak kemairn katanya pihak Omega mengajukan Permohonan Pembukaan Blokir ke direktur P2," katanya kepada detikFinance, Kamis (14/7/2011).
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan survei dan pengecekan kembali terkait eksistensi, responsibility & kompetensi Omega Film. Hal itu akan menjadi dasar untuk proses pembukaan blokir. Pengecekan ulang juga akan dilihat apakah Omega masih terafiliasi dengan importir lama penunggak pajak.
"Sedang proses untuk pembukaan blokir, mudah-mudahan bisa segera," katanya.
Sebelumnya Bea Cukai menyatakan telah memberikan izin Omega melalui pemberian Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) pada 3 Mei 2011 lalu. Setelah itu mulai berdatangan permintaan izin dari importir film lain.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, ternyata empat dari lima importir yang mengajukan izin memiliki alamat yang sama dengan Omega Film. Hal inilah yang menyebabkan pihak Ditjen Bea Cukai menahan pengeluaran NIK bagi importir film baru ini guna melakukan penelitian lebih lanjut terkait hubungan para importir tersebut.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Bioskop Indonesia Johny Syafrudin sebelumnya mengatakan Omega Film digadang-gadang akan menjadi importir film yang akan memasukan Harry Potter. Namun jika pemblokiran ini masih berlanjut maka Harry Potter akan sulit masuk Indonesia.
(nia/hen)
sumber :http://finance.detik.com/read/2011/07/14/111456/1681049/4/omega-diblokir-harry-potter-7-tak-masuk-indonesia?991101mainnews
0 komentar:
Posting Komentar