Pemerintah berencana untuk melakukan penghentian sementara penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) baru mulai 1 September 2011 hingga Desember 2012. Aturan ini bakal ditandatangani pada 24 Agustus 2011.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat konferensi pers usai rapat pembahasan moratorium penerimaan PNS di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (19/8/2011).
"Akan berlaku 1 September 2011 sampai 31 Desember 2012," kata Gamawan Fauzi.
Gamawan mengatakan, selama moratorium berlaku, pemerintah akan melakukan penataan kembali struktur PNS yang ada di Indonesia.
Di tempat yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan), EE Mangindaan mengatakan rencana moratorium penerimaan PNS akan dilakukan 24 Agustus 2011. Sebelum penandatanganan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Mudah-mudahan minggu depan bisa ditandatangani," ujar Mangindaan.
Moratorium penerimaan PNS ini akan berbentuk Surat Ketetapan Bersama (SKB). SKB ini akan ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menpan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu).
Menurut Mangindaan, penandatanganan tidak dilakukan hari ini karena rencana ini masih butuh sosialisasi. Apalagi, moratorium ini bukan hanya sekadar penghentian sementara, tapi juga menata kembali PNS yang ada di setiap instansi.
"Kita akan menata kembali berapa sebenarnya kebutuhan tiap instansi itu. Karena ada instansi yang gemuk dan ada yang kurus," kata Mangindaan.
Rencana moratorium ini memang ditujukan untuk menghemat anggaran gaji pegawai yang semakin besar dananya.
0 komentar:
Posting Komentar